Mataram NTB - Sat Reskrim Polresta Mataram melaksanakan Rekontruksi (Reka ulang adegan) yang dilakukan oleh tersangka kepada Korban (seorang Waria) dalam kasus Pembunuhan yang terjadi di wilayah Cakranegara Kota Mataram pada awal tahun 2024.
Tersangka (A) memperagakan 33 adegan mulai dari pertama kali bertemu korban hingga peristiwa pembunuhan itu terjadi di dalam kamar Kos Korban di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
Pada adegan 12 hingga 16 proses masih terjadi dimana Korban terlihat berusaha memuaskan nafsu birahinya dengan tersangka. Baru kemudian pada adegan 17 - 19 proses tersangka berusaha melumpuhkan korban dan pada adegan 20 - 21 korban diseret sambil tersangka mencari kunci Kamar yang disimpan korban diatas meja yang ada di kursi dalam kamar tersebut.
Pada adegan 29 tersangka hendak keluar namun melihat HP korban tergeletak di lantai kemudian diambil dan dikantongi lalu kemudian membuka pintu dan keluar kamar meninggalkan korban yang sudah tergeletak pada adegan ke 30.
Tersangka menuju sepeda motor korban kemudian membawa kabur hingga pada adegan terakhir (adegan 33) barang bukti yang dipergunakan korban untuk menjerat leher korban berupa baju tersangka dibuang di dalam got.
Sebelumnya Awal tahun 2024 tepatnya bulan Februari, tersangka bertemu korban saat pulang kerja, dimana saat itu korban yang kebetulan melintas menggunakan sepeda motor menegur tersangka yang sedang berjalan kaki dengan menawarkan untuk diantar pulang. Tersangka pun mau dan korban sebelum mengantar terlebih dahulu mengajak tersangka mampir di kosnya di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
Saat di tempat kos korban lah peristiwa itu terjadi dimana menurut keterangan tersangka, korban mengajak tersangka untuk melakukan hubungan sex, sementara korban di ketahui sebagai laki-laki (Waria). Karena dipaksa korban akhirnya mencapai kepuasan hingga mengeluarkan ereksi dari kelaminnya. Karena merasa jengkel Tersangka berusaha mencari cara agar bisa lepas dan akhirnya peristiwa pembunuhan itupun terjadi, dimana tersangka menjerat leher korban dengan baju yang digunakan seperti dalam reka adegan diatas.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol. I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK , MH., melalui Kanit Jatanras Ipda Adhitya Satriya S.Trk., menjelaskan kepada media usai reka adegan tersebut, Senin (06/05/2024).
“Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan kali ini ada 33 adegan yang diperagakan kembali oleh tersangka. Adegan-adegan tersebut yang dilakukan pada saat melakukan peristiwa tersebut, ”ucap Kanit
Dari ke 33 adegan di bagi dalam 3 proses dimana proses pertama menceritakan awal mula tersangka bertemu korban yang terlukis dalam adegan 1 hingga 11. Proses kedua pada adengan 12 hingga 22 dimana tersangka dipaksa melakukan perbuatan sex hingga proses pembunuhan terjadi. Sedang pada adegan tahap akhir tersangka memperagakan upaya kabur setelah melihat korban sudah tidak berdaya.
“Reka adegan / Rekonstruksi ini merupakan salah satu tahapan yang harus disiapkan pada kasus pembunuhan seperti ini sebagai kelengkapan berkas perkaranya, ”jelas Kanit.
Menurutnya, tersangka akan di Jerat pasal 338 dan atau 340 dan atau 351 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Adb)